[{"id":"1","legalitas":"

Produk Hukum<\/h2>\r\n
    \r\n
  1. UU_NO_23_TAHUN_-2011<\/a>\u00a0 (Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat)<\/li>\r\n
  2. PP_NO_14_TAHUN_2014<\/a>\u00a0 (Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat)<\/li>\r\n
  3. KEP. MENTERI AGAMA NO. 186 \/ 2016<\/a>\u00a0 (Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2016 tentang Pembentukan BAZNAS Provinsi)<\/li>\r\n
  4. Peraturan Gubernur NO.3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah<\/li>\r\n
  5. KEP.GUBERNUR NO.694 TAHUN 2019 Tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (badan Amil Zakat, Infaq dan Shadqah) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2019-2024\u00a0<\/li>\r\n
  6. KEP. GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 17 TAHUN 2022<\/a> Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 694 Tahun 2019 Tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) Provinsi DKI Jakarta Periode 2019 \u2013 2024<\/li>\r\n<\/ol>","visimisi":"

    VISI DAN MISI BAZNAS (BAZIS)
    PROVINSI DKI JAKARTA<\/h2>\r\n

    VISI<\/strong><\/p>\r\n

    Menjadi simpul kolaborasi kebaikan dalam memajukan dan membahagiakan warga Jakarta<\/p>\r\n

    \u00a0<\/p>\r\n

    MISI<\/strong><\/p>\r\n

      \r\n
    1. Mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, professional, dan berdayaguna<\/li>\r\n
    2. Mendorong partisipasi dan kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai kemaslahatan masyarakat<\/li>\r\n
    3. Meningkatkan kesadaran umat untuk membayar zakat<\/li>\r\n
    4. Memperkokoh dan mengembangkan semangat saling tolong menolong dalam kebaikan<\/li>\r\n
    5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data dan teknologi<\/li>\r\n<\/ol>","struktur":"

      \"Struktur<\/p>","organisasi":null,"sejarah":"

      SEJARAH BAZNAS (BAZIS) PROVINSI DKI JAKARTA<\/h3>\r\n

      \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0BAZIS Provinsi DKI Jakarta secara langsung berdiri atas saran sebelas tokoh ulama nasional yaitu Prof Buya Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, KH. Ahmad Azhari, KH. M. Sjukri Ghazali, KH. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, KH. Saleh Suaidy, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. MA. Zawawy yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968, untuk membahas beberapa persoalan umat, khususnya pelaksanaan zakat di Indonesia. Di antara rekomendasi hasil musyawarah tersebut adalah:<\/p>\r\n

        \r\n
      1. Perlunya pengelolaan zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaannya kepada masyarakat.<\/li>\r\n
      2. Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

        \u00a0 \u00a0 \u00a0 Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional. Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi\u2019raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.<\/p>\r\n

        \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14\/8\/18\/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin. Sejak itulah Ali Sadikin menjadi Gubernur pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi.<\/p>\r\n

        \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Sejak berdiri dari tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja pada aspek penghimpunan zakat yang tertihat belum optimal. Jumlah dana zakat yang terhimpun masih jauh dari potensi ZIS yang dapat digali dari masyarakat. Hal ini disebabkan lembaga ini membatasi diri pada penghimpunan dana zakat saja.<\/p>\r\n

        \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III\/B\/14\/6\/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq\/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS. Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq\/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.<\/p>\r\n

        \u00a0 \u00a0 Pada 28 Februari 2019 dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian pelaksanan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dibentuk merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga perlu adanya penyesuaian antara Keputusan Gubernur Nomor 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Melewati Masa Transisi Maka Dikeluarkannya Keputusan Gubernur 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadqah) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2019-2024.<\/p>","kebijakan":"

        Syarat dan Ketentuan<\/h3>\r\n
          \r\n
        1. Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya.<\/li>\r\n
        2. Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) atau Bukti Pembayaran dari BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.<\/li>\r\n
        3. Bukti Setor Zakat (BSZ) atau Bukti Pembayaran Zakat dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).<\/li>\r\n
        4. Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap channel pembayaran.<\/li>\r\n
        5. Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, muzaki berhak menerima laporan pendistrian atau pendayagunaan zakat melalui email.<\/li>\r\n
        6. Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

          Kebijakan Privasi<\/h3>\r\n

          Terima kasih telah mengakses website https:\/\/baznasbazisdki.id\/<\/a>. Kami sangat menghormati kenyamanan privasi Anda dan melindungi informasi pribadi Anda sebaik-baiknya.<\/p>\r\n

          Ketentuan-ketentuan yang ada dalam halaman ini mengatur hal-hal menyangkut data-data para Pengguna Situs yang diberikan oleh para Pengguna Situs kepada Pengelola Situs dalam rangka pemanfaatan fasilitas, fitur, jasa, dan\/atau layanan yang ditawarkan oleh Pengelola Situs melalui Situs https:\/\/baznasbazisdki.id\/<\/a>. Ketentuan-ketentuan menyangkut data mengikat seluruh Pengguna Situs tanpa terkecuali untuk tunduk dan patuh atas ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Pengelola Situs.<\/p>\r\n

          Berikut ini ketentuan-ketentuan menyangkut data tersebut:<\/p>\r\n

            \r\n
          1. Atas data-data yang diberikan oleh para Pengguna Situs kepada Pengelola Situs sebagai pemenuhan syarat atas pemanfaatan fasilitas, fitur, jasa, dan\/atau layanan yang ditawarkan oleh Pengelola Situs, maka Pengelola Situs berkewajiban untuk:\r\n
              \r\n
            • Menjaga kerahasiaan data-data para Pengguna yang tidak dapat ditampilkan dalam Situs dan\/atau diberikan kepada pihak-pihak tertentu atas penggunaan jasa atau layanan Situs selama tidak ada perjanjian tertulis terlebih dahulu kepada Pengguna;<\/li>\r\n
            • Kerahasiaan data Pengguna yang wajib dijaga oleh Pengelola Situs menjadi tidak berlaku apabila Pengelola Situs dipaksa oleh ketentuan hukum yang berlaku, perintah pengadilan, dan\/atau perintah dari aparat\/instansi yang berwenang, untuk membuka data-data milik Pengguna tersebut.<\/li>\r\n<\/ul>\r\n<\/li>\r\n
            • Pengelola Situs hanya bertanggung jawab atas data yang diberikan Pengguna Situs kepada Pengelola Situs sebagaimana yang telah ditentukan pada ketentuan sebelumnya.<\/li>\r\n
            • Pengelola Situs tidak bertanggung jawab atas pemberian atau pertukaran data yang dilakukan sendiri antar Pengguna Situs.<\/li>\r\n
            • Pengelola berhak untuk mengubah ketentuan menyangkut data-data para Pengguna Situs tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tanpa mengabaikan hak para Pengguna Situs untuk dijaga kerahasiaan datanya sebagaimana yang telah ditentukan dalam butir.<\/li>\r\n<\/ol>","pimpinan":"

              \"Pimpinan<\/p>","penghargaan":"

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2020 Sebagai BAZNAS Provinsi Program Pendayagunaan ZIS Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Indonesia Fundraising Award Tahun 2021 Sebagai Fundraising OPZ Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Indonesia Fundraising Award Tahun 2021 Sebagai Lembaga Pendukung Gerakan Fundraising Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Indonesia Fundraising Award Tahun 2022 Sebagai Fundraising BAZNAS Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Indonesia Fundraising Award Tahun 2022 Sebagai Lembaga Pendukung Gerakan Fundraising Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Indonesia Fundraising Award Tahun 2022 Sebagai Fundraising Terbaik Tingkat Provinsi<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia Tahun 2023 Sebagai Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah oleh Pegawai BUMD Terbanyak<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Kategori Lembaga Non Struktural\u00a0<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2023 Sebagai BAZNAS Provinsi dengan Jaringan Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2023 Sebagai BAZNAS Provinsi dengan Pengelolaan SDM Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2023 Sebagai BAZNAS Provinsi dengan Program Pendidikan Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2023 Sebagai BAZNAS Provinsi dengan Program Kemanusiaan Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>\r\n

              \"WhatsApp<\/p>\r\n

              Piagam Penghargaan BAZNAS Award Tahun 2024 Sebagai BAZNAS Provinsi dengan Program Penyaluran Terbaik<\/p>\r\n

              \u00a0<\/p>","created_at":"2022-09-28","created_by":"1","updated_at":"2025-05-19 11:49:18","updated_by":"4"}]