[{"id":"1","legalitas":"
VISI<\/strong><\/p>\r\n Menjadi simpul kolaborasi kebaikan dalam memajukan dan membahagiakan warga Jakarta<\/p>\r\n \u00a0<\/p>\r\n MISI<\/strong><\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0BAZIS Provinsi DKI Jakarta secara langsung berdiri atas saran sebelas tokoh ulama nasional yaitu Prof Buya Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, KH. Ahmad Azhari, KH. M. Sjukri Ghazali, KH. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, KH. Saleh Suaidy, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. MA. Zawawy yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968, untuk membahas beberapa persoalan umat, khususnya pelaksanaan zakat di Indonesia. Di antara rekomendasi hasil musyawarah tersebut adalah:<\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 \u00a0 Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional. Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi\u2019raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.<\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14\/8\/18\/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin. Sejak itulah Ali Sadikin menjadi Gubernur pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi.<\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Sejak berdiri dari tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja pada aspek penghimpunan zakat yang tertihat belum optimal. Jumlah dana zakat yang terhimpun masih jauh dari potensi ZIS yang dapat digali dari masyarakat. Hal ini disebabkan lembaga ini membatasi diri pada penghimpunan dana zakat saja.<\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III\/B\/14\/6\/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq\/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS. Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq\/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.<\/p>\r\n \u00a0 \u00a0 Pada 28 Februari 2019 dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian pelaksanan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah dibentuk merupakan amanah dari undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga perlu adanya penyesuaian antara Keputusan Gubernur Nomor 120 tahun 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Provinsi DKI Jakarta. Setelah Melewati Masa Transisi Maka Dikeluarkannya Keputusan Gubernur 694 Tahun 2019 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadqah) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2019-2024.<\/p>","kebijakan":" Terima kasih telah mengakses website https:\/\/baznasbazisdki.id\/<\/a>. Kami sangat menghormati kenyamanan privasi Anda dan melindungi informasi pribadi Anda sebaik-baiknya.<\/p>\r\n\r\n
<\/p>","organisasi":null,"sejarah":"
SEJARAH BAZNAS (BAZIS) PROVINSI DKI JAKARTA<\/h3>\r\n
\r\n
Syarat dan Ketentuan<\/h3>\r\n
\r\n
Kebijakan Privasi<\/h3>\r\n