{"program":[{"id_program":"1","logo":"stats_(1).png","program_name":"Jak B Berdaya","description_program":"Jak B Berdaya adalah salah satu program BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu para mustahik agar dapat berdaya dan mampu untuk berwirausaha sendiri","cover_image_program":"","slug":"jak-b-berdaya","created_at":"2022-09-01","created_by":"1","updated_at":"2022-11-05 10:18:20","updated_by":"1"},{"id_program":"2","logo":"mosque.png","program_name":"Jak B Bertaqwa","description_program":"Jak B Bertaqwa merupakan salah satu Program BAZNAS BAZIS DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu para mustahik di DKI Jakarta di bidang keagamaan.","cover_image_program":"","slug":"jak-b-bertaqwa","created_at":"2022-09-05","created_by":"1","updated_at":"2022-11-05 10:20:09","updated_by":"1"},{"id_program":"3","logo":"degree.png","program_name":"Jak B Cerdas","description_program":"Jak B Cerdas merupakan salah satu Program BAZNAS BAZIS DKI Jakarta yang bertujuan untuk membuat para mustahik di DKI Jakarta dapat bersekolah dan kuliah dengan cara diberikan bantuan dapat beasiswa, tebus ijazah dan tunggakan sekolah.","cover_image_program":"","slug":"jak-b-cerdas","created_at":"2022-09-05","created_by":"1","updated_at":"2022-11-05 10:23:25","updated_by":"1"},{"id_program":"4","logo":"planting.png","program_name":"Jak B Green","description_program":"Jak B Green merupakan salah satu Program BAZNAS BAZIS DKI Jakarta yang bertujuan untuk peduli terhadap lingkungan dan tempat tinggal para mustahik di DKI Jakarta","cover_image_program":"","slug":"jak-b-green","created_at":"2022-09-05","created_by":"1","updated_at":"2022-11-05 10:27:07","updated_by":"1"},{"id_program":"5","logo":"heart.png","program_name":"Jak B Sehat","description_program":"Jak B Sehat merupakan suatu program yang bertujuan Untuk Memberikan Kesehatan Kepada Para Dhuafa dan Memastikan Mereka Mendapatkan Gizi Yang Baik","cover_image_program":"","slug":"jak-b-sehat","created_at":"2022-09-05","created_by":"1","updated_at":"2022-11-05 10:29:03","updated_by":"1"}],"category":[{"id_category":"1","logo":"","category_name":"Kabar Zakat Baznas Bazis","description":"","cover_image":"","slug":"kabar-zakat-baznas-bazis","created_at":"2022-09-28","created_by":"1","updated_at":null,"updated_by":null},{"id_category":"2","logo":"","category_name":"Inspirasi","description":"","cover_image":"","slug":"inspirasi","created_at":"2022-09-28","created_by":"1","updated_at":null,"updated_by":null}],"about_zakat":[{"id":"1","title":"Zakat Fitrah","content":"

\"zakat<\/p>\r\n

Zakat merupakan rukun islam yang ke empat, setiap muslim yang taat diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat menjadi wajib apabila seseorang memiliki harta yang mencapai nisab atau batas tertentu. Secara umum pengertian zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seseorang untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima.\u00a0<\/p>\r\n

Bagi masyarakat Indonesia sendiri zakat fitrah menjadi zakat yang paling sering didengar, karena zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah sendiri memiliki arti zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadhan sebagai wujud syukur atas nikmat yang sudah diberikan oleh Allah SWT.\u00a0<\/p>\r\n

Dalam Qur\u2019an surat Al Baqarah ayat 183 sampai 184 disebutkan perintah wajib menunaikan zakat fitrah: \u201cTelah diwajibkan kepada kamu menunaikan zakat fitrah pada setiap orang, lelaki atau perempuan, yang memiliki keluarga dan telah mencukupi kebutuhannya.\u201d<\/p>\r\n

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Besaran zakat fitrah sendiri ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi atau berdasarkan apa yang kita konsumsi sehari-hari. Seperti misalnya beras.\u00a0<\/p>\r\n

Namun, saat ini zakat fitrah bisa ditunaikan dengan menggunakan uang tunai, dihitung berdasarkan dengan jumlah uang tertentu yang sesuai dengan harga satu kilogram makanan pokok yang kita makan.\u00a0<\/p>\r\n

Tujuan zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama menjalani ibadah puasa. Karena sebagai manusia seringkali kita lalai dan berbuat dosa baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja.<\/p>\r\n

Dengan membayar zakat fitrah kita bisa membersihkan diri kita dari dosa dan kesalahan yang mungkin terjadi. Dalam hal ini zakat fitrah dianggap sebagai amalan yang melaksanakannya dengan ikhlas.<\/p>\r\n

Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu, atau orang-orang yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka sehari-hari. Dengan membayar zakat fitrah kita bisa membantu saudara-saudara muslim yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka selama hari raya idul fitri.\u00a0<\/p>\r\n

Zakat fitrah menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim. Karena dengan menunaikan zakat fitrah, orang-orang yang tak mampu merayakan jadi merasa terbantu dan bisa ikut serta merayakan kemenangan.\u00a0<\/p>\r\n

Tujuan lain zakat fitrah yaitu untuk menyucikan harta yang dimiliki oleh setiap muslim. Dalam islam, harta yang dimiliki oleh seseorang harus disucikan dan dikeluarkan sebagai sebagian zakat sebagai wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.\u00a0<\/p>\r\n

Zakat fitrah memiliki banyak tujuan yang baik dan mulia bagi setiap muslim yang menunaikannya. Membayar zakat fitrah tidak hanya sebagai bentuk ibadah saja, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam membantu masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.\u00a0<\/p>\r\n

Oleh karena itu penting bagi setiap muslim untuk memahami konsep zakat fitrah dan melaksanakannya dengan tepat waktu dan cara yang benar.\u00a0<\/p>\r\n

Niat Zakat Fitrah<\/strong>
Berikut ini merupakan niat atau doa zakat fitrah yang diucapkan untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:<\/p>\r\n

\ufee7\u064e\ufeee\u064e\ufef3\u0652\ufe96\u064f \ufe83\u064e\ufee5\u0652 \ufe83\u064f\ufea7\u0652\ufeae\u0650\ufe9d\u064e \ufeaf\u064e\ufedb\u064e\ufe8e\ufe93\u064e \ufe8d\ufedf\u0652\ufed4\u0650\ufec4\u0652\ufeae\u0650 \ufecb\u064e\u0646\u0651\u0650\u064a\u0652 \ufeed\u064e\ufecb\u064e\ufee6\u0652 \ufe9f\u064e\ufee4\u0650\ufef4\u0652\ufeca\u0650 \ufee3\u064e\ufe8e \ufef3\u064e\ufee0\u0652\ufeb0\u064e\ufee3\u064f\u0646\u0650\u064a\u0652 \ufee7\u064e\ufed4\u064e\ufed8\u064e\ufe8e\ufe97\u064f\ufeec\u064f\ufee2\u0652 \ufeb7\u064e\ufeae\u0652\ufecb\u064b\ufe8e \ufed3\u064e\ufeae\u0652\ufebf\u064b\ufe8e \ufedf\ufee0\ufeea\u0650 \ufe97\u064e\ufecc\u064e\ufe8e\ufedf\u064e\ufef0<\/p>\r\n

Nawaytu an ukhrija zaakata al-fitri anni wa an jami;I ma yalzimuny nafaqatuhum syar\u2019an fardhan lillahi ta\u2019ala<\/p>\r\n

Artinya: \u201cAku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta\u2019ala\u201d<\/p>\r\n

Syarat Zakat Fitrah<\/strong>
Pertama, orang yang membayar zakat fitrah haruslah muslim dan merdeka bukan budak atau hamba sahaya.
Kedua, memiliki harta yang mencukupi untuk membayar zakat fitrah.
Ketiga, zakat fitrah harus ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri seperti apa yang dikatakan pada hadis berikut: \u201cBarang siapa memberikan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri, maka zakat itu merupakan zakat yang diterima, sedangkan barangsiapa memberikannya setelah shalat, itu dianggap sebagai sedekah biasa.\u201d HR. Abu Daud.<\/p>\r\n

Tata Cara Melaksanakan Zakat Fitrah<\/strong>
Pertama yang harus dilakukan adalah menentukan dengan apa kita akan membayarkan zakat fitrah, dengan makanan berupa beras, atau uang tunai. Jika kita ingin membayarkan dengan makanan maka zakat fitrah harus dikeluarkan sebesar satu sha\u2019 atau setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok yang sudah ditentukan sebelumnya. Dan jika kita ingin membayarkannya untuk beberapa orang sekaligus, maka jumlah zakat fitrah harus dikalikan dengan jumlah orang akan dibayarkan zakat fitrahnya.\u00a0
Kedua, menentukan dimana kita akan membayar zakat, apakah menunaikan atau memberikan secara langsung pada mereka yang berhak menerima, atau melalui lembaga-lembaga zakat. Menunaikan zakat fitrah melalui lembaga-lembaga zakat memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi kita yang tak memiliki banyak waktu luang.\u00a0
Ketiga, jika kita ingin menunaikan zakat fitrah secara langsung, kita harus memastikan orang yang menerima zakat fitrah kita merupakan orang yang tepat. Seperti misalnya fakir miskin, yatim piatu, janda, dan kaum dhuafa.\u00a0
Keempat, kuatkan niat. Sebelum menunaikan zakat fitrah lakukanlah niat terlebih dahulu dengan tulus dan ikhlas untuk membersihkan harta dan menyucikan diri, juga sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan.
Kelima, mendatangi tempat dimana kita akan menunaikan zakat fitrah, setelah sebelumnya kita pilih.
Keenam, membaca niat zakat fitrah seperti yang sudah dituliskan pada artikel ini.<\/p>","related_articles":"5, 6, 7, 8","others_articles":"2, 3, 4","created_at":"2022-10-05 02:54:35","created_by":"1","updated_at":"2023-05-03 08:17:41","updated_by":"15","slug":"zakat-fitrah","description_meta":"Zakat fitrah sendiri memiliki arti zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadhan sebagai wujud syukur atas nikmat yang sudah diberikan oleh Allah SWT.","keywords_meta":"Zakat Fitrah","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"1","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Fitrah","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Fitrah"},{"id":"2","title":"Infak","content":"

\"infak_baznas<\/p>\r\n

Infak merupakan memberikan sebagian harta atau rezeki yang dimiliki diluar dari zakat, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Infak sendiri merupakan salah satu cara sederhana untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.\u00a0<\/p>\r\n

Islam senantiasa mengajarkan kebaikan kepada umatnya, karenanya Allah Subhanahu Wa Ta\u2019ala sangat menyukai orang-orang yang gemar berbuat kebaikan. Seperti yang disebutkan dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 195:<\/p>\r\n

\u201cDan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.\u201d\u00a0<\/p>\r\n

Infak juga dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta\u2019ala atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan. Saat seseorang memberikan sebagian hartanya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, maka hal ini sebagai bukti bahwa seseorang telah memahami bahwa harta dan rezeki yang dimilikinya bukanlah semata-mata miliknya sendiri, melainkan amanah dari Allah Subhanahu Wa Ta\u2019ala.<\/p>\r\n

Hal ini selaras dengan Al Qur\u2019an surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang berbunyi, \u201cDan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.\u201d<\/p>\r\n

Selain itu infak juga dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan keberkahan dalam hidup. Dengan berinfak seseorang akan merasa lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta\u2019ala dan merasakan keberkahan dalam hidupnya.\u00a0<\/p>\r\n

Jenis-Jenis Infak<\/strong><\/p>\r\n

Infak memiliki banyak jenisnya, tergantung pada tujuannya dan cara pelaksanaannya. Berikut ini beberapa jenis infak yang paling umum antara lain adalah infak wajib, infak sunnah, infak mubah, dan infak haram.\u00a0<\/p>\r\n

Infak Wajib
Infak wajib merupakan infak yang harus segera ditunaikan oleh seseorang agar terhindar dari dosa. Infak wajib harus benar-benar tidak boleh ditunda dan harus segera dibayarkan. Contoh infak wajib salah satunya adalah membayar kifarat atau kafarat. Kifarat atau kafarat sendiri merupakan denda yang harus dibayarkan seorang muslim ketika melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran hokum islam. \u00a0Kifarat atau kafarat ini diwajibkan sebagai bentuk pengampunan dosa seseorang. Sedangkan penerima jenis infak ini bisa siapa saja, termasuk jika ada keluarga yang membutuhkan. \u00a0<\/p>\r\n

Infak Sunnah
Infak sunnah adalah jenis infak atau sedekah yang dikeluarkan oleh seseorang atas kehendak dan inisiatifnya sendiri sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia. Infak sunnah ini tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai salah satu amalan baik yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta\u2019ala.\u00a0<\/p>\r\n

Jenis infak ini dapat ditunaikan dengan berbagai cara, seperti berinfak secara langsung dengan memberikan sejumlah uang kepada mereka yang membutuhkan, atau dengan berinfak secara rutin melalui lembaga zakat. Infak sunnah juga dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti misalnya memberikan senyum, ucapan terima kasih, dan memberikan dukungan moral kepada seseorang yang membutuhkan. Kerana infak sunnah bukan hanya sebatas memberikan bantuan materi saja, tetapi juga memberikan bantuan non materi yang dapat membantu seseorang memperbaiki kualitas hidupnya.<\/p>\r\n

Infak Mubah
Infak mubah adalah jenis infak yang hukumnya diperbolehkan dalam Islam, namun tidak termasuk dalam kategori infak yang dianjurkan atau diwajibkan. Karena orang yang melakukan infak mubah tidak mendapatkan pahala seperti halnya infak sunnah dan infak wajib namun tidak juga mendapatkan dosa, Bentuk infak mubah adalah dengan memberikan bantuan dalam bentuk hibah atau menyumbangkan dana untuk kegiatan bisnis, memberikan hadiah kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis, dan lain sebagianya. \u00a0Infak mubah dapat memberikan manfaat yang positif bagi penerima atau lingkungan sekitar, seperti misalnya meningkatkan produktivitas, membantu pengembangan usaha, dan lain-lain.<\/p>\r\n

Infak Haram
Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam agama islam. Infak haram terjadi ketika seseorang memberikan sumbangan dengan cara atau niat yang salah, seperti misalnya tidak ikhlas atau hanya ingin mengejar pujian manusia semata. Contoh infak haram adalah mengeluarkan sejumlah uang atau apapun untuk kemudian disumbangankan hanya demi mendapatkan pujian atau pengakuan dari orang lain (riya), memberikan infak dengan harapan mendapatkan imbalan materi dari penerima, atau menginfakkan sejumlah uang yang diperoleh dari hasil yang haram. Infak haram sangat dilarang dalam islam, karena akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sebagai seorang muslim sudah seharusnya ketika menunaikan infak harus dengan niat yang ikhlas dan tulus untuk membantu orang lain.\u00a0<\/p>\r\n


Menunaikan infak dengan hati yang ikhlas dan tulus akan membawa kebaikan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Maka dari itu, pastikan kembali ketika kita berinfak sudah dengan niat yang murni tanpa mengharap balasan apapun yang datangnya dari manusia.\u00a0<\/p>\r\n

Nah, demikian tadi penjelasan tentang infak beserta dengan jenis-jenis dan contohnya. Selanjutnya, untuk menunaikan infak dengan cara yang mudah dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga zakat, seperti misalnya Baznas Bazis DKI Jakarta.<\/p>\r\n

Semua orang dapat menunaikan infaknya dengan mudah melalui simpulkebaikan.id<\/a>\u00a0Dalam situs ini kita dapat memilih pada program apa infak kita akan ditunaikan. Klik tautan simpulkebaikan.id sekarang dan bersama-sama kita bisa membantu saudara kita yang membutuhkan.\u00a0<\/p>\r\n

\u00a0<\/p>","related_articles":"3, 5","others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 02:10:40","created_by":"1","updated_at":"2023-05-03 08:13:28","updated_by":"15","slug":"infak","description_meta":"Infak merupakan memberikan sebagian harta atau rezeki yang dimiliki diluar dari zakat, untuk membantu orang lain yang membutuhkan\r\n","keywords_meta":"Infak","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"2","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_type_meta":"Article","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Infak","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Infak"},{"id":"3","title":"Sedekah","content":"

\"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

Arab yaitu \u201cshadaqah\u201d, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti \u201ckebenaran\u201d. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.<\/p>\r\n

Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur\u2019an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271,<\/p>\r\n

\u201cJika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan\u201d (QS. Al-Baqarah: 271).<\/p>\r\n

Keutamaan Sedekah<\/p>\r\n

1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta<\/p>\r\n

\u201cSedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, \u201csedekah tidaklah mengurangi harta.\u201d (HR. Muslim). \u00a0Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba \u201cDan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.\u201d (QS. Saba\u2019: 39).<\/p>\r\n

2. Sedekah Menghapus Dosa<\/p>\r\n

Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah.<\/p>\r\n

Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda \u201cSedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi).<\/p>\r\n

3. Sedekah Melipatgandakan Pahala<\/p>\r\n

Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman,<\/p>\r\n

\u201cSesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.\u201d (Qs. Al Hadid: 18)<\/p>\r\n

Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 02:27:23","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:21:40","updated_by":"14","slug":"sedekah","description_meta":"Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT","keywords_meta":"Sedekah","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"3","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Sedekah","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Sedekah"},{"id":"4","title":"Fidyah","content":"

\"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

Fidyah diambil dari kata \u201cfadaa\u201d artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.<\/p>\r\n

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.<\/p>\r\n

\u201d(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.\u201d (Q.S. Al Baqarah: 184)<\/p>\r\n

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:<\/p>\r\n

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.<\/p>\r\n

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).<\/p>\r\n

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1\/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1\/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.<\/p>\r\n

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).<\/p>\r\n

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.<\/p>\r\n

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.<\/p>\r\n

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-\/hari\/jiwa.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 02:28:51","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:22:45","updated_by":"14","slug":"fidyah","description_meta":"Fidyah diambil dari kata \u201cfadaa\u201d artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. ","keywords_meta":"Fidyah","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"4","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Fidyah","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Fidyah"},{"id":"5","title":"Zakat","content":"

\"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).<\/p>\r\n

Zakat berasal dari bentuk kata \"zaka\" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)<\/p>\r\n

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.<\/p>\r\n

Dalam Al-Quran disebutkan, \u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka\u201d (QS. at-Taubah [9]: 103).<\/p>\r\n

Menurut istilah dalam kitab al-H\u00e2w\u00ee, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.<\/p>\r\n

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.<\/p>\r\n

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:<\/p>\r\n

    \r\n
  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;<\/li>\r\n
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;<\/li>\r\n
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;<\/li>\r\n
  4. \u00a0harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;<\/li>\r\n
  5. harta tersebut melewati haul; dan<\/li>\r\n
  6. \u00a0pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

    Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat<\/strong><\/p>\r\n

    Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.<\/p>\r\n

    Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:<\/p>\r\n

      \r\n
    1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.<\/li>\r\n
    2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.<\/li>\r\n
    3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.<\/li>\r\n
    4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.<\/li>\r\n
    5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.<\/li>\r\n
    6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.<\/li>\r\n
    7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.<\/li>\r\n
    8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

      Jenis Zakat<\/strong><\/p>\r\n

      Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.<\/p>\r\n

      Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23\/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31\/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.<\/p>\r\n

      Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:<\/p>\r\n

        \r\n
      1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.<\/li>\r\n
      2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.<\/li>\r\n
      3. Zakat perniagaan\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.<\/li>\r\n
      4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.<\/li>\r\n
      5. Zakat peternakan dan perikanan\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.<\/li>\r\n
      6. Zakat pertambangan\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.<\/li>\r\n
      7. Zakat perindustrian\u00a0
        Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.<\/li>\r\n
      8. Zakat pendapatan dan jasa\u00a0
        Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.<\/li>\r\n
      9. Zakat rikaz\u00a0
        Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

        Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:<\/strong><\/p>\r\n

          \r\n
        1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.<\/li>\r\n
        2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:<\/li>\r\n<\/ol>\r\n

          a. milik penuh
          b. halal
          c. cukup nisab
          d. haul<\/p>\r\n

          3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.<\/p>\r\n

          Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
          a. beragama Islam\u00a0
          b. hidup pada saat bulan ramadhan;\u00a0
          c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
          \u00a0
          (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).<\/p>","related_articles":"1, 6, 8","others_articles":"2, 3","created_at":"2022-11-16 03:25:38","created_by":"1","updated_at":"2023-05-05 09:35:12","updated_by":"1","slug":"zakat","description_meta":"Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.","keywords_meta":"Zakat","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"5","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat"},{"id":"6","title":"Zakat Maal","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah \u201csegala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki\u201d (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.<\/p>\r\n

          Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.<\/p>\r\n

          Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.<\/p>\r\n

          Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:<\/p>\r\n

          1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
          2. Zakat atas aset perdagangan;
          3. Zakat atas hewan ternak;
          4. Zakat atas hasil pertanian;
          5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
          6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
          7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
          8. Zakat atas hasil jasa profesi;
          9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.<\/p>\r\n

          Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;<\/p>\r\n

          a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
          b. uang dan surat berharga lainnya;
          c. perniagaan;
          d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
          e. peternakan dan perikanan
          f. pertambangan;
          g. perindustrian;
          h. pendapatan dan jasa; dan
          i. rikaz.<\/p>\r\n

          Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:<\/p>\r\n

          1. Kepemilikan penuh
          2. Harta halal dan diperoleh secara halal
          3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
          4. Mencukupi nishab
          5. Bebas dari hutang
          6. Mencapai haul
          7. Atau dapat ditunaikan saat panen<\/p>","related_articles":"1, 6, 10","others_articles":"2, 3, 5","created_at":"2022-11-16 03:28:54","created_by":"1","updated_at":"2023-05-05 09:36:44","updated_by":"1","slug":"zakat-maal","description_meta":"Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.","keywords_meta":"Zakat Maal","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"6","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Maal","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Maal"},{"id":"7","title":"Zakat Perusahaan","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Legitimasi Syariat Zakat Perusahaan
          a. Pendahuluan
          Islam memberi perhatian pada muamalah keuangan dan ekonomi dengan sistem perserikatan, karena di dalamnya terdapat kebaikan, pertumbuhan dan keberkahan. Di dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Allah disebutkan:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cAku adalah yang ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.\u201d (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)<\/p>\r\n

          Islam mengandung hukum-hukum fikih yang mengatur akad dan muamalah dalam sebuah perusahaan termasuk terkait perhitungan zakat bagi perusahaan yang wajib mereka keluarkan.<\/p>\r\n

          b. Perusahaan dalam Khazanah Fikih
          Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Sebagaimana dipahami, mencari keuntungan adalah suatu keniscayaan bagi manusia didalam kehidupan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.<\/p>\r\n

          Definisi syirkah\/perusahaan dalam fikih Islam adalah penyertaan modal, bekerja sama dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.<\/p>\r\n

          Keberadaan syirkah dalam khazanah fikih telah disyariatkan baik dari dalil Alquran, sunnah maupun ijma\u2019. Firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cDan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.\u201d (QS. Shad\/38: 24)<\/p>\r\n

          Demikian para ulama juga telah bersepakat tentang disyariatkannya syirkah secara umum dengan berbagai ragam dan model.<\/p>\r\n

          c. Jenis Perusahaan dalam Khazanah Fikih
          Berbagai kitab fikih klasik menyebut ada beberapa jenis dan model syirkah, diantaranya:<\/p>\r\n

          1. Syirkah \u2018Inan yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih, dimana masing-masing akan menyertakan sejumlah uang dan ikut andil dalam melakukan pekerjaan, dimana mereka akan membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Dalam jenis ini tidak disyaratkan kesamaan modal, pekerjaan, laba, ataupun kerugian.<\/p>\r\n

          2. Syirkah mufawadhah yaitu sebuah akad kesepakatan diantara dua orang atau lebih, dimana masing-masing akan menyertakan sejumlah uang dan ikut andil dalam melakukan pekerjaan, dimana mereka akan membagi keuntungan dan kerugian sama besar. Dalam hal ini disyaratkan adanya kesamaan dalam modal, pekerjaan, laba dan kerugian.<\/p>\r\n

          3. Syirkah Wujuh yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih, dari para pelaku bisnis yang memiliki reputasi yang baik, kedudukan yang terhormat dan kemampuan untuk mengelola barang-barang dengan baik. Mereka sepakat untuk membeli barang-barang secara kredit dari beberapa firma atau perusahaan dengan modal reputasi dan pengalaman mereka, lalu menjualnya secara tunai. Pemilik barang akan memperoleh harga barangnya secara penuh tanpa ditambah atau dikurangi dan juga tanpa melihat keuntungan ataupun kerugian dari hasil penjualannya. Lalu mereka membagikan keuntungan atau kerugian diantara mereka sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, jenis syirkah ini tidak membutuhkan modal, karena ia berdasarkan pada kepercayaan.<\/p>\r\n

          4. Syirkah A\u2019mal yaitu kesepakatan antara dua orang untuk menerima suatu pekerjaan, dan upah dari pekerjaan itu dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan.6 Maka bisa saja dua orang sepakat melakukan satu pekerjaan yang sama ataupun berbeda, dimana mereka bersama-sama melakukan suatu pekerjaan yang tidak membutuhkan modal besar, lalu mereka membagi pemasukan yang mereka peroleh dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat. Jenis syirkah ini terkadang juga disebut syirkah abdan, atau syirkah shana\u2019i\u2019.<\/p>\r\n

          5. Syirkah Mudharabah. Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan hukum fikih untuk syirkah mudharabah. Ada yang berpendapat bahwa ia termasuk syirkah seperti Hanabilah.7 Ada pula yang tidak menggolongkannya sebagai syirkah, namun termasuk ijarah. Syirkah Mudharabah adalah akad kesepakatan antara dua orang, dimana orang pertama memberikan uang kepada orang kedua untuk digunakan berdagang, dan mendapatkan bagian yang besar dari keuntungannya. Orang kedua disebut mudharib atau orang yang melakukan pekerjaan. Orang kedua menggunakan dan mengelola uang itu sebagai seorang wakil. Mereka berdua membagi keuntungan yang dianugerahkan Allah kepada mereka sesuai dengan kesepakatan. Adapun kerugiannya ditanggung oleh pemilik modal, sementara orang kedua merugi dari sisi tenaganya.<\/p>\r\n

          Bisa dikatakan bahwa mudharabah adalah syirkah dalam bentuk khusus, karena ia juga memenuhi rukun-rukun akad syirkah.<\/p>\r\n

          Berdasarkan telaah fikih, tidak terdapat larangan dalam mengembangkan model dan ragam syirkah seperti di atas. Hal ini memberi ruang munculnya model syirkah atau perusahaan baru yang berbeda dengan jenis-jenis syirkah yang telah disebutkan di atas, selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat islam, dan akadnya memenuhi semua rukun dan syarat yang dibuat oleh para fuqaha. Artinya, syariat islam membolehkan perusaahaan saham (syirkah musahimah\/ joint stock company), perusahaan induk (syirkah qabidhah\/ holding company) dan perusahaan konsorsium (syirkah tabi\u2019ah) dan perusahaan dengan multi nationality dan lintas benua. Begitu juga dengan perusahaan rekanan (syirkah asykhash\/ partnership company) dan perusahaan kemitraan (syirkah muhashah\/ particular partnership company) selama usahanya dilakukan dalam bidang yang halal dan baik, dan konsisten dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat Islam di dalam semua muamalahnya.<\/p>\r\n

          d. Karakteristik Perusahaan dalam Fikih Islam
          Di dalam konsep dan sistem Islam, Shahatah menyatakan sebuah perusahaan dikatakan sesuai syariat apabila memenuhi unsur-unsur dibawah ini:<\/p>\r\n

          1. Tujuan utama dari pendirian perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang halal dan baik. Selain mewujudkan pertumbuhan dan pertambahan pada modal, perusahaan juga mempunyai tujuan bagi kemaslahatan kehidupan bumi, dapat membiayai kebutuhan pokok, dan membantu dalam beribadah kepada Allah. Ia juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi umat islam.<\/p>\r\n

          2. Terikat dengan nilai-nilai akhlak yang baik dan perilaku yang lurus dalam semua muamalah dan sikap. Karena di dalam itu terdapat bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah, juga salah satu sarana untuk memperoleh keuntungan, pertumbuhan dan pertambahan modal.<\/p>\r\n

          3. Aktivitas perusahaan hendaknya dilakukan dalam bidang yang halal dan baik, yang dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi para pemegang saham, mitra, pekerja, dan masyarakat. Karena sesungguhnya yang buruk itu tidak pernah sama dengan yang baik, meskipun yang buruk itu banyak.<\/p>\r\n

          4. Pemilihan mitra, pemegang saham, investor, dan pekerja berdasarkan profesionalitas, akhlak, pengalaman, dan kepandaian. Juga tidak mengabaikan faktor keimanan dan spiritualias karena hal ini dapat memberi keberkahan tersendiri bagi sebuah perusahaan.<\/p>\r\n

          5. Memberikan hak Allah di dalam harta, diantaranya: zakat, sedekah, dan hal-hal lain yang diwajibkan oleh syariat, demi terwujudnya pertumbuhan, keberkahan, dan kebersihan di dalam harta.<\/p>\r\n

          6. Memberikan hak masyarakat di dalam keuntungan, seperti pajak, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu tidak boleh memakan harta orang lain dengan batil, atau dengan merampas hak-hak masyarakat.<\/p>\r\n

          7. Menulis dan mencatat semua akad, perjanjian, kesepakatan dan transaksi, demi menghindari adanya keraguan dan pertikaian.<\/p>\r\n

          e. Dalil Kewajiban Zakat Perusahan
          Harta yang diinvestasikan di dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat. Kewajiban tersebut berdasarkan pada penjelasan dalil-dalil di bawah ini:<\/p>\r\n

          1. Secara umum, harta yang berkembang dan harta yang bisa berkembang harus tunduk kepada zakat. Sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 103)<\/p>\r\n

          Begitu pula sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya sebagai wali ke Yaman:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n

          Oleh karena itu, harta yang dikelola di perusahaan yang memilik objek berkembang, baik secara riil maupun estimasi tunduk kepada harta wajib zakat.<\/p>\r\n

          2. Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat dari apa yang mereka persiapkan untuk jual beli(Urudh al-Tijarah). Sabda beliau:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cPada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya.\u201d (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim).<\/p>\r\n

          Perkataan al-Bazzu di sini mempunyai makna apa saja yang disiapkan untuk jual beli, seperti kain, barang-barang, dan yang lainnya. Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cMemerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual.\u201d (HR. Abu Dawud).<\/p>\r\n

          3. Para fuqaha baik salaf maupun khalaf telah sepakat tentang wajibnya zakat pada harta yang diinvestasikan pada perdagangan atau yang semisalnya. Dari kalangan salaf misalnya Abu Ubaid berkata:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cApabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa.\u201d<\/p>\r\n

          Al-Zaila\u2019i berkata: \u201cDan barang-barang dagangan yang telah mencapai nishab uang atau emas, zakatnya 2,5%.\u201d Ibnu Qudamah juga berkata:<\/p>\r\n

          Artinya:\u201cBarang siapa yang memiliki barang untuk diperdagangkan, lalu tiba haulnya saat ia telah mencapai nishab, maka hitunglah di akhir haul, jika mencapai nishab keluarkan zakatnya, yaitu 2,5%. Dan kami mengetahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang diperhitungkannya haul.\u201d<\/p>\r\n

          Pernyataan fuqaha salaf di atas menunjukan harta komoditas perdagangan wajib untuk dizakati. Sedangkan untuk aset tetap yang tidak dipersiapkan untuk jual beli, dan hanya untuk pemakaian pribadi, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Adapun aset tetap yang disewakan kepada orang lain, maka penyewaan itu tunduk kepada zakat.<\/p>\r\n

          Begitu pula fuqaha dari kalangan khalaf bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta-harta yang diinvestasikan, baik pada sektor perdagangan maupun pada sektor industri. Yusuf Al-Qaradhawi (1973) dalam bukunya Fiqh al-Zakah menyatakan zakat wajib bagi para pedagang, baik secara personal maupun yang berserikat. Dalam hal ini, diriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanadnya Qais bin Abi Gharazah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berjalan melewati kami, dan beliau bersabda, \u201cWahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu diwarnai dengan perilaku sia-sia dan sumpah, maka bersihkan ia dengan zakat.\u201d (HR. Abu Dawud).<\/p>\r\n

          Hadits ini menegaskan tentang kebutuhan pedagang kepada proses pembersihan yang berkelanjutan dari noda-noda perniagaan. Maka jika pedagang telah mengeluarkan zakatnya, itu merupakan kafarat dari noda-noda yang mengotori perniagaannya.<\/p>\r\n

          Dalam konteks ini, para fuqaha telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang dagangan (urudh tijarah).<\/p>\r\n

          Barang-barang perdagangan yang ditujukan untuk dikembangkan dan mendapatkan keuntungan dikiaskan dengan hewan ternak yang dikembangbiakkan sehingga wajib zakat atasnya. Hanya saja masing-masing dizakati sesuai dengan jenisnya. Zakat perdagangan berdasarkan nilainya, sedangkan zakat hewan ternak berdasarkan jumlahnya. Keduanya memiliki kesamaan dalam pokok dasar kewajiban zakat.<\/p>\r\n

          f. Ketentuan Hukum Zakat Perusahaan
          Para fuqaha berpendapat bahwa padanya (zakat perusahaan) berlaku pula hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang sama dengan kewajiban zakat pada perseorangan. Hal tersebut berdasarkan argumentasi berikut:<\/p>\r\n

          Pertama: Zakat Merupakan Kewajiban Prinsip<\/p>\r\n

          Firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 60)<\/p>\r\n

          Sabda Rasulullah kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n

          Firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cJika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui..\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 11)<\/p>\r\n

          Sabda Rasulullah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cIslam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n

          Rasulullah pernah membai\u2019at orang yang masuk Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Beliau bersabda:<\/p>\r\n

          Artinya:\u201cSesungguhnya kesempurnaan islam kalian adlah dengan mengeluarkan zakat harta kalian.\u201d (HR. Al-Bazzar).<\/p>\r\n

          Dengan statusnya sebagai prinsip beragama, maka siapa saja yang mengingkarinya berarti ia telah mengingkari kewajiban syariat dan dapat masuk pada kategori kafir. Adapun orang yang mengakuinya namun tidak menunaikannya, maka ia adalah seorang muslim yang bermaksiat.<\/p>\r\n

          Kedua: Zakat Merupakan Ibadah Harta<\/p>\r\n

          Zakat merupakan ibadah mahdhah yang memiliki dimensi dunia, yakni mensucikan harta; sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya:\u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (jiwa dan hartanya) dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.\u201d (QS. Al-Taubah\/90: 103)<\/p>\r\n

          Zakat menandakan ketaatan seorang mukmin, sebagaimana firman Allah dan Sabda Rasul:<\/p>\r\n

          Artinya:\u201cDan orang-orang yang menunaikan zakat.\u201d (QS. Al-Mu\u2019minun\/23: 4)<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cDan sedekah adalah bukti.\u201d (HR. Muslim)<\/p>\r\n

          Maka, kejujuran iman, pengakuan atas rasa syukur kepada Allah ditandai dengan taatnya seorang hamba terhadap ibadah zakat. Bahkan bukan saja bagi yang sudah mukallaf, zakat diwajibkan juga kepada yang belum mukallaf sebagaimana sabda Rasulullah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cKetahuilah, barang siapa yang menjadi wali bagi anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia menggunakannya untuk berdagang atas nama anak itu, dan jangan ia membiarkannya sehingga harta itu dimakan oleh zakat.\u201d (HR. Al-Tirmidzi).<\/p>\r\n

          Ketiga: Zakat Sejatinya Mengembangkan Harta<\/p>\r\n

          Allah berfirman:<\/p>\r\n

          Artinya:\u201cDan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).\u201d (QS. Ar-Rum\/30: 39)<\/p>\r\n

          Rasulullah bersabda:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cTidaklah harta akan berkurang karena sedekah.\u201d (HR. Ahmad)<\/p>\r\n

          Hal ini menegaskan bahwa jalan yang diberkahi untuk mengembangkan harta adalah dengan menunaikan zakat.<\/p>\r\n

          Keempat: Zakat Merupakan Hak Para Mustahik<\/p>\r\n

          Zakat bukanlah bersifat charity atau sukarela, dari orang kaya kepada orang miskin, namun zakat merupakan keharusan, haknya para mustahik. Allah berfirman:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cdan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),\u201d (QS. Al-Ma\u2019arij\/70: 24-25)<\/p>\r\n

          Begitu juga pesan Rasulullah kepada Muadz bin Jabal:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n

          Kelima: Zakat Merupakan Tanggung Jawab Ulil amri (Penguasa)<\/p>\r\n

          Diantara tugas penguasa\/ pemerintah ditengah-tengah komunitas muslim adalah memberi fasilitas terbaik demi terkumpulnya dana zakat yang maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik. Baik dalam bentuk dukungan regulasi maupun dukungan iklim bagi terwujudnya pengolaan zakat yang terbaik. Sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201c(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.\u201d (QS. Al-Hajj\/22: 41)<\/p>\r\n

          Khalifah Abu Bakar Shiddiq dalam kisahnya, pada saat beliau berkuasa, beliau sangat konsen dan tegas memberantas orang-orang yang enggan membayar zakat, dan ia berkata:<\/p>\r\n

          Artinya: \u201cDemi Allah, andai mereka enggan menunaikan seekor anak kambing yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, sungguh aku akan memerangi mereka karenanya.\u201d (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).<\/p>\r\n

          Dengan demikian, antara tugas pemerintah dalam memfasilitasi pengelolaan zakat orang-orang kaya adalah dengan mengeluarkan regulasi khusus untuk perusahaan yang hendak menunaikan zakatnya secara benar, bahkan jika memungkinkan bersifat wajib.<\/p>\r\n

          g. Ketentuan Hitungan Zakat Perusahaan
          Dewasa ini perputaran uang didominasi oleh para pelaku bisnis dan perdagangan melalui jenis dan model usaha yang beragam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, jelas zakat memiliki kontrbusi yang sangat besar dalam mendekatkan jurang ekonomi. Hal ini lantaran zakat diwajibkan kepada pemilik harta dan didistribusikan kepada pihak yang kesusahan dan kekurangan. Atas prinsip inilah, sebagaimana zakat diwajibkan ke atas individu yang memiliki harta, maka zakat juga diwajibkan kepada perusahaan sebagai pusat berputarnya harta khususnya pada zaman modern saat ini.<\/p>\r\n

          Beberapa perlakuan fikih yang perlu diperhatikan pada saat proses menghitung zakat perusahaan, diantaranya adalah:<\/p>\r\n

          Pertama: Harta Shareholder<\/p>\r\n

          Sebagaimana lazimnya bahwa harta perusahaan merupakan harta milik dua orang mitra atau lebih yang dikelola oleh satu manajemen. Kondisi demikian dinisbahkan bagai satu harta, karena adanya kesamaan dalam sifat dan kondisi, yakni kesamaan tujuan.<\/p>\r\n

          Pada prakteknya harta masing-masing mitra (shareholder) harus dilihat secara detail, kapan dan berapa dari segi haulnya, takaran zakatnya, nishabnya, presentasenya, dan jumlahnya.<\/p>\r\n

          Tatkala sudah diketahui berapa jumlah yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing mitra mitra sesuai kepemilikan sahamnya (modal perusahaan). Setelahnya, manajemen perusahaanlah sebagai wali mempunyai kewajiban untuk mengurusnya.<\/p>\r\n

          Kedua: Perusahaan Adalah Syakhsiyah I\u2019tibariyah<\/p>\r\n

          Dalam pandangan fikih, sebuah korporasi yang diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I\u2019tibariyah) atau satu orang. Maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta. Setelah itu dibagikan kepada semua mitra sesuai dengan saham mereka masing-masing pada modal perusahaan.<\/p>\r\n

          Ketiga: Kewajiban Zakat Pada Mitra<\/p>\r\n

          Kewajiban zakat hanya kepada para pemegang saham yang beragama Islam berdasarkan apa yang ia miliki di perusahaan adapun mitra atau pemegang saham non muslim, mereka tidak wajib zakat. Namun mereka bisa saja dibebankan bayaran lain sesuai dengan regulasi perusahaan yang berlaku.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:32:02","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:34","updated_by":"14","slug":"zakat-perusahaan","description_meta":"Zakat perusahaan merupakan salah satu zakat yang penting untuk dikeluarkan oleh pengusaha untuk membersihkan harta yang telah diperoleh dalam usaha yang telah dilakukan sehingga harta yang diperoleh menjadi berkah bagi pengusaha.","keywords_meta":"Zakat Perusahaan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"7","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Perusahaan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Perusahaan"},{"id":"8","title":"Zakat Penghasilan","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan \/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.<\/p>\r\n

          Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.<\/p>\r\n

          Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
          Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan\/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?<\/p>\r\n

          Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;<\/p>\r\n

          Nishab zakat pendapatan \/ penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.<\/p>\r\n

          Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5?ri penghasilannya tersebut<\/p>\r\n

          Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.<\/p>\r\n<\/colgroup>\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
          Nishab Zakat Penghasilan<\/td>\r\n85 gram emas<\/td>\r\n<\/tr>\r\n
          Kadar Zakat Penghasilan<\/td>\r\n2,5%<\/td>\r\n<\/tr>\r\n
          Haul<\/td>\r\n1 tahun<\/td>\r\n<\/tr>\r\n<\/tbody>\r\n<\/table>\r\n

          Cara menghitung Zakat Penghasilan:<\/p>\r\n

          2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan<\/strong><\/p>\r\n

          Contoh:<\/p>\r\n

          Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099\/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000\/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-\/ bulan.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:38:15","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:40","updated_by":"14","slug":"zakat-penghasilan","description_meta":"Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan \/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.","keywords_meta":"Zakat Penghasilan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"8","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Penghasilan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Penghasilan"},{"id":"9","title":"Zakat Emas","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.<\/p>\r\n

          \u201c\u2026 Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,\u201d.<\/p>\r\n

          Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:<\/p>\r\n

          \u201cJika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.\u201d (HR. Abu Dawud)<\/p>\r\n

          Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
          Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :<\/p>\r\n

          Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
          Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
          Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
          Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
          Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5?ri perak yang dimiliki.<\/p>\r\n

          Berikut cara menghitung zakat emas\/perak:<\/p>\r\n

          2,5% x Jumlah emas\/perak yang tersimpan selama 1 tahun
          Contoh:<\/p>\r\n

          Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-\/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.<\/p>\r\n

          Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
          Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.<\/p>\r\n

          Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan peraknya, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:48:26","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:46","updated_by":"14","slug":"zakat-emas","description_meta":"Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits.","keywords_meta":"Zakat Emas","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"9","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Emas","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Emas"},{"id":"10","title":"Zakat Perdagangan","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.<\/p>\r\n

          \u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.\u201d (QS. At-Taubah: 103).<\/p>\r\n

          Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.<\/p>\r\n

          Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5?n sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:<\/p>\r\n

          2,5% x (aset lancar \u2013 hutang jangka pendek)
          Contoh:<\/p>\r\n

          Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-\/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:51:17","created_by":"1","updated_at":"2023-04-13 02:39:44","updated_by":"1","slug":"zakat-perdagangan","description_meta":"Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. ","keywords_meta":"Zakat Perdagangan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"10","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"","og_title_meta":"Zakat Perdagangan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Perdagangan"},{"id":"11","title":"Zakat Saham","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.<\/p>\r\n

          Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah\/infak.<\/p>\r\n

          Cara Menghitung Zakat Saham
          Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5?n sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.<\/p>\r\n

          Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar\/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:<\/p>\r\n

          2,5 % x (Capital Gain + Dividen)<\/p>\r\n

          Cara Membayar Zakat Saham
          Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun sebenarnya, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.<\/p>\r\n

          Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:<\/p>\r\n

          Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar\/lembar x 100 lembar)<\/p>\r\n

          a. Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:<\/p>\r\n

          Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-\/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.<\/p>\r\n

          b. Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:<\/p>\r\n

          Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar\/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot\/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:52:14","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:33:51","updated_by":"14","slug":"zakat-saham","description_meta":"Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.","keywords_meta":"Zakat Saham","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"11","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Saham","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Saham"},{"id":"12","title":"Zakat Reksadana","content":"

          \"Jenis-infak.jpg\"<\/p>\r\n

          Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5?n sudah mencapai satu tahun (haul).<\/p>\r\n

          Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :<\/p>\r\n

          2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:52:58","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:34:33","updated_by":"14","slug":"zakat-reksadana","description_meta":"Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab.","keywords_meta":"Zakat Reksadana","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"12","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Reksadana","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Reksadana"}]}