Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:<\/li>\r\n<\/ol>\r\na. milik penuh
b. halal
c. cukup nisab
d. haul<\/p>\r\n
3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.<\/p>\r\n
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:
a. beragama Islam\u00a0
b. hidup pada saat bulan ramadhan;\u00a0
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
\u00a0
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).<\/p>","related_articles":"1, 6, 8","others_articles":"2, 3","created_at":"2022-11-16 03:25:38","created_by":"1","updated_at":"2023-05-05 09:35:12","updated_by":"1","slug":"zakat","description_meta":"Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.","keywords_meta":"Zakat","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"5","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat"},{"id":"6","title":"Zakat Maal","content":"
<\/p>\r\n
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah \u201csegala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki\u201d (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.<\/p>\r\n
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.<\/p>\r\n
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.<\/p>\r\n
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:<\/p>\r\n
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.<\/p>\r\n
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;<\/p>\r\n
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.<\/p>\r\n
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:<\/p>\r\n
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen<\/p>","related_articles":"1, 6, 10","others_articles":"2, 3, 5","created_at":"2022-11-16 03:28:54","created_by":"1","updated_at":"2023-05-05 09:36:44","updated_by":"1","slug":"zakat-maal","description_meta":"Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.","keywords_meta":"Zakat Maal","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"6","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Maal","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Maal"},{"id":"7","title":"Zakat Perusahaan","content":"
<\/p>\r\n
Legitimasi Syariat Zakat Perusahaan
a. Pendahuluan
Islam memberi perhatian pada muamalah keuangan dan ekonomi dengan sistem perserikatan, karena di dalamnya terdapat kebaikan, pertumbuhan dan keberkahan. Di dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Allah disebutkan:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cAku adalah yang ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.\u201d (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)<\/p>\r\n
Islam mengandung hukum-hukum fikih yang mengatur akad dan muamalah dalam sebuah perusahaan termasuk terkait perhitungan zakat bagi perusahaan yang wajib mereka keluarkan.<\/p>\r\n
b. Perusahaan dalam Khazanah Fikih
Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit (keuntungan). Sebagaimana dipahami, mencari keuntungan adalah suatu keniscayaan bagi manusia didalam kehidupan ini, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.<\/p>\r\n
Definisi syirkah\/perusahaan dalam fikih Islam adalah penyertaan modal, bekerja sama dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.<\/p>\r\n
Keberadaan syirkah dalam khazanah fikih telah disyariatkan baik dari dalil Alquran, sunnah maupun ijma\u2019. Firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cDan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.\u201d (QS. Shad\/38: 24)<\/p>\r\n
Demikian para ulama juga telah bersepakat tentang disyariatkannya syirkah secara umum dengan berbagai ragam dan model.<\/p>\r\n
c. Jenis Perusahaan dalam Khazanah Fikih
Berbagai kitab fikih klasik menyebut ada beberapa jenis dan model syirkah, diantaranya:<\/p>\r\n
1. Syirkah \u2018Inan yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih, dimana masing-masing akan menyertakan sejumlah uang dan ikut andil dalam melakukan pekerjaan, dimana mereka akan membagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Dalam jenis ini tidak disyaratkan kesamaan modal, pekerjaan, laba, ataupun kerugian.<\/p>\r\n
2. Syirkah mufawadhah yaitu sebuah akad kesepakatan diantara dua orang atau lebih, dimana masing-masing akan menyertakan sejumlah uang dan ikut andil dalam melakukan pekerjaan, dimana mereka akan membagi keuntungan dan kerugian sama besar. Dalam hal ini disyaratkan adanya kesamaan dalam modal, pekerjaan, laba dan kerugian.<\/p>\r\n
3. Syirkah Wujuh yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih, dari para pelaku bisnis yang memiliki reputasi yang baik, kedudukan yang terhormat dan kemampuan untuk mengelola barang-barang dengan baik. Mereka sepakat untuk membeli barang-barang secara kredit dari beberapa firma atau perusahaan dengan modal reputasi dan pengalaman mereka, lalu menjualnya secara tunai. Pemilik barang akan memperoleh harga barangnya secara penuh tanpa ditambah atau dikurangi dan juga tanpa melihat keuntungan ataupun kerugian dari hasil penjualannya. Lalu mereka membagikan keuntungan atau kerugian diantara mereka sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, jenis syirkah ini tidak membutuhkan modal, karena ia berdasarkan pada kepercayaan.<\/p>\r\n
4. Syirkah A\u2019mal yaitu kesepakatan antara dua orang untuk menerima suatu pekerjaan, dan upah dari pekerjaan itu dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan.6 Maka bisa saja dua orang sepakat melakukan satu pekerjaan yang sama ataupun berbeda, dimana mereka bersama-sama melakukan suatu pekerjaan yang tidak membutuhkan modal besar, lalu mereka membagi pemasukan yang mereka peroleh dari pekerjaan-pekerjaan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat. Jenis syirkah ini terkadang juga disebut syirkah abdan, atau syirkah shana\u2019i\u2019.<\/p>\r\n
5. Syirkah Mudharabah. Para fuqaha berbeda pendapat dalam menentukan hukum fikih untuk syirkah mudharabah. Ada yang berpendapat bahwa ia termasuk syirkah seperti Hanabilah.7 Ada pula yang tidak menggolongkannya sebagai syirkah, namun termasuk ijarah. Syirkah Mudharabah adalah akad kesepakatan antara dua orang, dimana orang pertama memberikan uang kepada orang kedua untuk digunakan berdagang, dan mendapatkan bagian yang besar dari keuntungannya. Orang kedua disebut mudharib atau orang yang melakukan pekerjaan. Orang kedua menggunakan dan mengelola uang itu sebagai seorang wakil. Mereka berdua membagi keuntungan yang dianugerahkan Allah kepada mereka sesuai dengan kesepakatan. Adapun kerugiannya ditanggung oleh pemilik modal, sementara orang kedua merugi dari sisi tenaganya.<\/p>\r\n
Bisa dikatakan bahwa mudharabah adalah syirkah dalam bentuk khusus, karena ia juga memenuhi rukun-rukun akad syirkah.<\/p>\r\n
Berdasarkan telaah fikih, tidak terdapat larangan dalam mengembangkan model dan ragam syirkah seperti di atas. Hal ini memberi ruang munculnya model syirkah atau perusahaan baru yang berbeda dengan jenis-jenis syirkah yang telah disebutkan di atas, selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat islam, dan akadnya memenuhi semua rukun dan syarat yang dibuat oleh para fuqaha. Artinya, syariat islam membolehkan perusaahaan saham (syirkah musahimah\/ joint stock company), perusahaan induk (syirkah qabidhah\/ holding company) dan perusahaan konsorsium (syirkah tabi\u2019ah) dan perusahaan dengan multi nationality dan lintas benua. Begitu juga dengan perusahaan rekanan (syirkah asykhash\/ partnership company) dan perusahaan kemitraan (syirkah muhashah\/ particular partnership company) selama usahanya dilakukan dalam bidang yang halal dan baik, dan konsisten dengan hukum dan prinsip-prinsip syariat Islam di dalam semua muamalahnya.<\/p>\r\n
d. Karakteristik Perusahaan dalam Fikih Islam
Di dalam konsep dan sistem Islam, Shahatah menyatakan sebuah perusahaan dikatakan sesuai syariat apabila memenuhi unsur-unsur dibawah ini:<\/p>\r\n
1. Tujuan utama dari pendirian perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang halal dan baik. Selain mewujudkan pertumbuhan dan pertambahan pada modal, perusahaan juga mempunyai tujuan bagi kemaslahatan kehidupan bumi, dapat membiayai kebutuhan pokok, dan membantu dalam beribadah kepada Allah. Ia juga bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi umat islam.<\/p>\r\n
2. Terikat dengan nilai-nilai akhlak yang baik dan perilaku yang lurus dalam semua muamalah dan sikap. Karena di dalam itu terdapat bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah, juga salah satu sarana untuk memperoleh keuntungan, pertumbuhan dan pertambahan modal.<\/p>\r\n
3. Aktivitas perusahaan hendaknya dilakukan dalam bidang yang halal dan baik, yang dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi para pemegang saham, mitra, pekerja, dan masyarakat. Karena sesungguhnya yang buruk itu tidak pernah sama dengan yang baik, meskipun yang buruk itu banyak.<\/p>\r\n
4. Pemilihan mitra, pemegang saham, investor, dan pekerja berdasarkan profesionalitas, akhlak, pengalaman, dan kepandaian. Juga tidak mengabaikan faktor keimanan dan spiritualias karena hal ini dapat memberi keberkahan tersendiri bagi sebuah perusahaan.<\/p>\r\n
5. Memberikan hak Allah di dalam harta, diantaranya: zakat, sedekah, dan hal-hal lain yang diwajibkan oleh syariat, demi terwujudnya pertumbuhan, keberkahan, dan kebersihan di dalam harta.<\/p>\r\n
6. Memberikan hak masyarakat di dalam keuntungan, seperti pajak, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu tidak boleh memakan harta orang lain dengan batil, atau dengan merampas hak-hak masyarakat.<\/p>\r\n
7. Menulis dan mencatat semua akad, perjanjian, kesepakatan dan transaksi, demi menghindari adanya keraguan dan pertikaian.<\/p>\r\n
e. Dalil Kewajiban Zakat Perusahan
Harta yang diinvestasikan di dalam syirkah dengan mengandalkan usaha manusia (pekerjaan) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan pertumbuhan merupakan salah satu harta wajib zakat. Kewajiban tersebut berdasarkan pada penjelasan dalil-dalil di bawah ini:<\/p>\r\n
1. Secara umum, harta yang berkembang dan harta yang bisa berkembang harus tunduk kepada zakat. Sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 103)<\/p>\r\n
Begitu pula sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya sebagai wali ke Yaman:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n
Oleh karena itu, harta yang dikelola di perusahaan yang memilik objek berkembang, baik secara riil maupun estimasi tunduk kepada harta wajib zakat.<\/p>\r\n
2. Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat dari apa yang mereka persiapkan untuk jual beli(Urudh al-Tijarah). Sabda beliau:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cPada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya.\u201d (HR. Bukhari, Muslim, dan Al-Hakim).<\/p>\r\n
Perkataan al-Bazzu di sini mempunyai makna apa saja yang disiapkan untuk jual beli, seperti kain, barang-barang, dan yang lainnya. Abu Dawud meriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cMemerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa-apa yang kami siapkan untuk dijual.\u201d (HR. Abu Dawud).<\/p>\r\n
3. Para fuqaha baik salaf maupun khalaf telah sepakat tentang wajibnya zakat pada harta yang diinvestasikan pada perdagangan atau yang semisalnya. Dari kalangan salaf misalnya Abu Ubaid berkata:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cApabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa.\u201d<\/p>\r\n
Al-Zaila\u2019i berkata: \u201cDan barang-barang dagangan yang telah mencapai nishab uang atau emas, zakatnya 2,5%.\u201d Ibnu Qudamah juga berkata:<\/p>\r\n
Artinya:\u201cBarang siapa yang memiliki barang untuk diperdagangkan, lalu tiba haulnya saat ia telah mencapai nishab, maka hitunglah di akhir haul, jika mencapai nishab keluarkan zakatnya, yaitu 2,5%. Dan kami mengetahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang diperhitungkannya haul.\u201d<\/p>\r\n
Pernyataan fuqaha salaf di atas menunjukan harta komoditas perdagangan wajib untuk dizakati. Sedangkan untuk aset tetap yang tidak dipersiapkan untuk jual beli, dan hanya untuk pemakaian pribadi, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Adapun aset tetap yang disewakan kepada orang lain, maka penyewaan itu tunduk kepada zakat.<\/p>\r\n
Begitu pula fuqaha dari kalangan khalaf bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta-harta yang diinvestasikan, baik pada sektor perdagangan maupun pada sektor industri. Yusuf Al-Qaradhawi (1973) dalam bukunya Fiqh al-Zakah menyatakan zakat wajib bagi para pedagang, baik secara personal maupun yang berserikat. Dalam hal ini, diriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanadnya Qais bin Abi Gharazah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cRasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berjalan melewati kami, dan beliau bersabda, \u201cWahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu diwarnai dengan perilaku sia-sia dan sumpah, maka bersihkan ia dengan zakat.\u201d (HR. Abu Dawud).<\/p>\r\n
Hadits ini menegaskan tentang kebutuhan pedagang kepada proses pembersihan yang berkelanjutan dari noda-noda perniagaan. Maka jika pedagang telah mengeluarkan zakatnya, itu merupakan kafarat dari noda-noda yang mengotori perniagaannya.<\/p>\r\n
Dalam konteks ini, para fuqaha telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang dagangan (urudh tijarah).<\/p>\r\n
Barang-barang perdagangan yang ditujukan untuk dikembangkan dan mendapatkan keuntungan dikiaskan dengan hewan ternak yang dikembangbiakkan sehingga wajib zakat atasnya. Hanya saja masing-masing dizakati sesuai dengan jenisnya. Zakat perdagangan berdasarkan nilainya, sedangkan zakat hewan ternak berdasarkan jumlahnya. Keduanya memiliki kesamaan dalam pokok dasar kewajiban zakat.<\/p>\r\n
f. Ketentuan Hukum Zakat Perusahaan
Para fuqaha berpendapat bahwa padanya (zakat perusahaan) berlaku pula hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang sama dengan kewajiban zakat pada perseorangan. Hal tersebut berdasarkan argumentasi berikut:<\/p>\r\n
Pertama: Zakat Merupakan Kewajiban Prinsip<\/p>\r\n
Firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 60)<\/p>\r\n
Sabda Rasulullah kepada Muadz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n
Firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cJika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui..\u201d (QS. Al-Taubah\/9: 11)<\/p>\r\n
Sabda Rasulullah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cIslam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n
Rasulullah pernah membai\u2019at orang yang masuk Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Beliau bersabda:<\/p>\r\n
Artinya:\u201cSesungguhnya kesempurnaan islam kalian adlah dengan mengeluarkan zakat harta kalian.\u201d (HR. Al-Bazzar).<\/p>\r\n
Dengan statusnya sebagai prinsip beragama, maka siapa saja yang mengingkarinya berarti ia telah mengingkari kewajiban syariat dan dapat masuk pada kategori kafir. Adapun orang yang mengakuinya namun tidak menunaikannya, maka ia adalah seorang muslim yang bermaksiat.<\/p>\r\n
Kedua: Zakat Merupakan Ibadah Harta<\/p>\r\n
Zakat merupakan ibadah mahdhah yang memiliki dimensi dunia, yakni mensucikan harta; sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya:\u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (jiwa dan hartanya) dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.\u201d (QS. Al-Taubah\/90: 103)<\/p>\r\n
Zakat menandakan ketaatan seorang mukmin, sebagaimana firman Allah dan Sabda Rasul:<\/p>\r\n
Artinya:\u201cDan orang-orang yang menunaikan zakat.\u201d (QS. Al-Mu\u2019minun\/23: 4)<\/p>\r\n
Artinya: \u201cDan sedekah adalah bukti.\u201d (HR. Muslim)<\/p>\r\n
Maka, kejujuran iman, pengakuan atas rasa syukur kepada Allah ditandai dengan taatnya seorang hamba terhadap ibadah zakat. Bahkan bukan saja bagi yang sudah mukallaf, zakat diwajibkan juga kepada yang belum mukallaf sebagaimana sabda Rasulullah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cKetahuilah, barang siapa yang menjadi wali bagi anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia menggunakannya untuk berdagang atas nama anak itu, dan jangan ia membiarkannya sehingga harta itu dimakan oleh zakat.\u201d (HR. Al-Tirmidzi).<\/p>\r\n
Ketiga: Zakat Sejatinya Mengembangkan Harta<\/p>\r\n
Allah berfirman:<\/p>\r\n
Artinya:\u201cDan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).\u201d (QS. Ar-Rum\/30: 39)<\/p>\r\n
Rasulullah bersabda:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cTidaklah harta akan berkurang karena sedekah.\u201d (HR. Ahmad)<\/p>\r\n
Hal ini menegaskan bahwa jalan yang diberkahi untuk mengembangkan harta adalah dengan menunaikan zakat.<\/p>\r\n
Keempat: Zakat Merupakan Hak Para Mustahik<\/p>\r\n
Zakat bukanlah bersifat charity atau sukarela, dari orang kaya kepada orang miskin, namun zakat merupakan keharusan, haknya para mustahik. Allah berfirman:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cdan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),\u201d (QS. Al-Ma\u2019arij\/70: 24-25)<\/p>\r\n
Begitu juga pesan Rasulullah kepada Muadz bin Jabal:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cSampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.\u201d (HR. Bukhari dan Muslim).<\/p>\r\n
Kelima: Zakat Merupakan Tanggung Jawab Ulil amri (Penguasa)<\/p>\r\n
Diantara tugas penguasa\/ pemerintah ditengah-tengah komunitas muslim adalah memberi fasilitas terbaik demi terkumpulnya dana zakat yang maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik. Baik dalam bentuk dukungan regulasi maupun dukungan iklim bagi terwujudnya pengolaan zakat yang terbaik. Sebagaimana firman Allah:<\/p>\r\n
Artinya: \u201c(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.\u201d (QS. Al-Hajj\/22: 41)<\/p>\r\n
Khalifah Abu Bakar Shiddiq dalam kisahnya, pada saat beliau berkuasa, beliau sangat konsen dan tegas memberantas orang-orang yang enggan membayar zakat, dan ia berkata:<\/p>\r\n
Artinya: \u201cDemi Allah, andai mereka enggan menunaikan seekor anak kambing yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, sungguh aku akan memerangi mereka karenanya.\u201d (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).<\/p>\r\n
Dengan demikian, antara tugas pemerintah dalam memfasilitasi pengelolaan zakat orang-orang kaya adalah dengan mengeluarkan regulasi khusus untuk perusahaan yang hendak menunaikan zakatnya secara benar, bahkan jika memungkinkan bersifat wajib.<\/p>\r\n
g. Ketentuan Hitungan Zakat Perusahaan
Dewasa ini perputaran uang didominasi oleh para pelaku bisnis dan perdagangan melalui jenis dan model usaha yang beragam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam, jelas zakat memiliki kontrbusi yang sangat besar dalam mendekatkan jurang ekonomi. Hal ini lantaran zakat diwajibkan kepada pemilik harta dan didistribusikan kepada pihak yang kesusahan dan kekurangan. Atas prinsip inilah, sebagaimana zakat diwajibkan ke atas individu yang memiliki harta, maka zakat juga diwajibkan kepada perusahaan sebagai pusat berputarnya harta khususnya pada zaman modern saat ini.<\/p>\r\n
Beberapa perlakuan fikih yang perlu diperhatikan pada saat proses menghitung zakat perusahaan, diantaranya adalah:<\/p>\r\n
Pertama: Harta Shareholder<\/p>\r\n
Sebagaimana lazimnya bahwa harta perusahaan merupakan harta milik dua orang mitra atau lebih yang dikelola oleh satu manajemen. Kondisi demikian dinisbahkan bagai satu harta, karena adanya kesamaan dalam sifat dan kondisi, yakni kesamaan tujuan.<\/p>\r\n
Pada prakteknya harta masing-masing mitra (shareholder) harus dilihat secara detail, kapan dan berapa dari segi haulnya, takaran zakatnya, nishabnya, presentasenya, dan jumlahnya.<\/p>\r\n
Tatkala sudah diketahui berapa jumlah yang wajib dikeluarkan oleh masing-masing mitra mitra sesuai kepemilikan sahamnya (modal perusahaan). Setelahnya, manajemen perusahaanlah sebagai wali mempunyai kewajiban untuk mengurusnya.<\/p>\r\n
Kedua: Perusahaan Adalah Syakhsiyah I\u2019tibariyah<\/p>\r\n
Dalam pandangan fikih, sebuah korporasi yang diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I\u2019tibariyah) atau satu orang. Maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta. Setelah itu dibagikan kepada semua mitra sesuai dengan saham mereka masing-masing pada modal perusahaan.<\/p>\r\n
Ketiga: Kewajiban Zakat Pada Mitra<\/p>\r\n
Kewajiban zakat hanya kepada para pemegang saham yang beragama Islam berdasarkan apa yang ia miliki di perusahaan adapun mitra atau pemegang saham non muslim, mereka tidak wajib zakat. Namun mereka bisa saja dibebankan bayaran lain sesuai dengan regulasi perusahaan yang berlaku.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:32:02","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:34","updated_by":"14","slug":"zakat-perusahaan","description_meta":"Zakat perusahaan merupakan salah satu zakat yang penting untuk dikeluarkan oleh pengusaha untuk membersihkan harta yang telah diperoleh dalam usaha yang telah dilakukan sehingga harta yang diperoleh menjadi berkah bagi pengusaha.","keywords_meta":"Zakat Perusahaan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"7","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Perusahaan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Perusahaan"},{"id":"8","title":"Zakat Penghasilan","content":"
<\/p>\r\n
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan \/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.<\/p>\r\n
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.<\/p>\r\n
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan\/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?<\/p>\r\n
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;<\/p>\r\n
Nishab zakat pendapatan \/ penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.<\/p>\r\n
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5?ri penghasilannya tersebut<\/p>\r\n
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.<\/p>\r\n
<\/colgroup>\r\n\r\n\r\nNishab Zakat Penghasilan<\/td>\r\n | 85 gram emas<\/td>\r\n<\/tr>\r\n |
\r\nKadar Zakat Penghasilan<\/td>\r\n | 2,5%<\/td>\r\n<\/tr>\r\n |
\r\nHaul<\/td>\r\n | 1 tahun<\/td>\r\n<\/tr>\r\n<\/tbody>\r\n<\/table>\r\n Cara menghitung Zakat Penghasilan:<\/p>\r\n 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan<\/strong><\/p>\r\nContoh:<\/p>\r\n Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099\/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000\/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-\/ bulan.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:38:15","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:40","updated_by":"14","slug":"zakat-penghasilan","description_meta":"Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan \/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.","keywords_meta":"Zakat Penghasilan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"8","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Penghasilan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Penghasilan"},{"id":"9","title":"Zakat Emas","content":" <\/p>\r\n
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.<\/p>\r\n \u201c\u2026 Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,\u201d.<\/p>\r\n Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:<\/p>\r\n \u201cJika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.\u201d (HR. Abu Dawud)<\/p>\r\n Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :<\/p>\r\n Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5?ri perak yang dimiliki.<\/p>\r\n Berikut cara menghitung zakat emas\/perak:<\/p>\r\n 2,5% x Jumlah emas\/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh:<\/p>\r\n Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-\/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.<\/p>\r\n Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.<\/p>\r\n Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan peraknya, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:48:26","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:32:46","updated_by":"14","slug":"zakat-emas","description_meta":"Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits.","keywords_meta":"Zakat Emas","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"9","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Emas","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Emas"},{"id":"10","title":"Zakat Perdagangan","content":" <\/p>\r\n
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.<\/p>\r\n \u201cAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.\u201d (QS. At-Taubah: 103).<\/p>\r\n Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.<\/p>\r\n Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5?n sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:<\/p>\r\n 2,5% x (aset lancar \u2013 hutang jangka pendek) Contoh:<\/p>\r\n Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-\/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:51:17","created_by":"1","updated_at":"2023-04-13 02:39:44","updated_by":"1","slug":"zakat-perdagangan","description_meta":"Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. ","keywords_meta":"Zakat Perdagangan","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"10","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"","og_title_meta":"Zakat Perdagangan","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Perdagangan"},{"id":"11","title":"Zakat Saham","content":" <\/p>\r\n
Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.<\/p>\r\n Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah\/infak.<\/p>\r\n Cara Menghitung Zakat Saham Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5?n sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.<\/p>\r\n Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar\/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:<\/p>\r\n 2,5 % x (Capital Gain + Dividen)<\/p>\r\n Cara Membayar Zakat Saham Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun sebenarnya, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.<\/p>\r\n Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:<\/p>\r\n Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar\/lembar x 100 lembar)<\/p>\r\n a. Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:<\/p>\r\n Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-\/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.<\/p>\r\n b. Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:<\/p>\r\n Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar\/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot\/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:52:14","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:33:51","updated_by":"14","slug":"zakat-saham","description_meta":"Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.","keywords_meta":"Zakat Saham","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"11","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Saham","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Saham"},{"id":"12","title":"Zakat Reksadana","content":" <\/p>\r\n
Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5?n sudah mencapai satu tahun (haul).<\/p>\r\n Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :<\/p>\r\n 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun<\/p>","related_articles":null,"others_articles":null,"created_at":"2022-11-16 03:52:58","created_by":"1","updated_at":"2023-03-09 14:34:33","updated_by":"14","slug":"zakat-reksadana","description_meta":"Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab.","keywords_meta":"Zakat Reksadana","author_meta":"Admin Baznas Bazis DKI Jakarta","content_id_meta":"12","content_location_meta":"","content_site_meta":"","content_section_meta":"","content_category_meta":"","content_tag_meta":"","content_author_meta":"","content_type_meta":"","content_date_meta":null,"content_published_date_meta":null,"og_type_meta":"Article","og_title_meta":"Zakat Reksadana","og_image_meta":null,"og_image_alt_meta":"Zakat Reksadana"}]} |