Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak & Sedekah, PT Pertamina Retail Bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS DKI Jakarta

WhatsApp Image 2024-11-06 at 21.52.30.jpeg

Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infak & Sedekah, PT Pertamina Retail Bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta tidak hanya melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional. Setiap lembaga, perusahaan, atau instansi pemerintah harus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dan penyaluran zakat lebih optimal serta aman regulasi, aman syar'i, dan aman NKRI.
 
Hal tersebut juga dilakukan oleh PT Pertamina Retail yang membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai upaya menyejahterakan masyarakat melalui hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Pertamina Retail Periode 2024-2029 pada Senin (04/11/2024). Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Pertamina Retail ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta kepada PT Pertamina Retail pada Selasa (5/11/2024). 

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, Akhmad H. Abu Bakar, Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul Masih, Direktur Keuangan dan Umum PT Pertamina Retail, M Fitrawan Nur, Direktur Komersial dan Operasi, Fedy Alberto, Para VP dan Leader’s PT Pertamina Retail, serta Tim BDI dan BAZMA.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran PT Pertamina Retail yang telah mendukung gerakan zakat di lingkungan karyawan PT Pertamina Retail seluruh Indonesia. Semoga ini menjadi amal jariyah dan dapat menebar kebaikan kepada masyarakat” ujar Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, Bapak Akhmad H. Abu Bakar.

Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sangat penting untuk mendorong pengumpulan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan, karena UPZ dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Dengan kerja sama antara BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dan PT Pertamina Retail dalam pembentukan UPZ ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari karyawan PT Pertamina Retail.
Direktur PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul Masih, berharap dengan pembentukan UPZ ini rezeki yang diterima dari seluruh karyawan PT Pertamina Retail menjadi lebih berkah dan lebih baik di mata Allah SWT.

“Dengan ikhtiar pembentukan UPZ ini, kami berharap seluruh Leaders dan Perwira PT Pertamina Retail dapat dengan mudah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya yang akan di salurkan Tim UPZ Pertare  untuk para mustahik di lingkungan PT Pertamina Retail, maupun mustahik lainnya yang memerlukan bantuan. Kemudian, nilai yang didapat dan rezeki yang diterima seluruh karyawan PT Pertamina Retail menjadi bersih dan berkah, serta bertumbuh menjadi sebuah kebaikan bagi sesama” ujarnya.

Selanjutnya, Bapak Zibali juga yakin melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, zakat bisa disalurkan dengan tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan penyaluran melalui 5 Pilar Program kepada penerima manfaat binaan Bazma Pertare di lingkungan bisnis SAM Sales Area II yaitu bantuan beasiswa pendidikan, bantuan modal usaha UMKM, bantuan guru ngaji, bantuan kesehatan, dan bantuan sosial.