BAZNAS Kritik Penggunaan Istilah "Zakat" dalam Dugaan Korupsi LPEI

Kritik Penggunaan Istilah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengecam penggunaan istilah "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penggunaan istilah tersebut dianggap merendahkan makna zakat yang suci dalam ajaran Islam dan merupakan bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama.  

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, baru-baru ini.  

BAZNAS menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS terlibat dalam tindak pidana tersebut.  

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor Achmad.  

BAZNAS berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan istilah "Uang Zakat" dalam kasus tersebut. Selain itu, BAZNAS mendorong agar pencampuran istilah bernuansa religius dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.  

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujar Noor Achmad.  

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, BAZNAS senantiasa mengajak semua pihak untuk menjaga amanah para muzaki serta memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan umat.  

Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia.  

BAZNAS terus menerapkan prinsip pengelolaan yang telah ditetapkan sejak awal, yakni prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan oleh para muzaki.  

Oleh karena itu, BAZNAS mengajak masyarakat untuk tetap teguh dalam menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus LPEI dengan bersama-sama menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.