Fungsi Amil telah mendapat legitimasi dalam Al Qur’an (antara lain Surat At Taubah ayat 60) dalam arti luas: Allah SWT tidak semata-mata hanya memberikan hak kepada Amil sebagai mustahik zakat, melainkan karena Amil mempunyai tugas dan tanggung jawab yang amat besar dan berat yaitu disamping menghimpun, mengumpulkan juga bertugas untuk membagi, mandayagunakan zakat kepada yang berhak menerimanya yang termasuk delapan golongan ashnaf. Fungsi amil tidak semata-mata membagi habis zakat yang dihimpunnya karena hal ini cenderung hanya untuk mengatasi masalah sesaat saja. Amil berfungsi untuk mendata, menilai dan meneliti bahkan memberikan skala prioritas terhadap golongan ashnaf tertentu dan mustahik yang akan diberikan zakat, berusaha mengupayakan agar zakat yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan yang bersifat produktif dan menumbuhkan kemandirian umat, tidak menjerumuskan mustahik kepada sifat-sifat malas dan bergantung kepada belas kasih
Judul Buku | : | MENGENAL HUKUM ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH |
Penyusun | : | Dr. H. Abudin Nata | Dede Rosada, M.A. | Drs. Akbar Zaenudin |
Nomor Panggil | : | - |
Penerbit | : | BAZIS DKI Jakarta ( Lihat Profil ) |
Halaman | : | 112 Halaman |
Bahasa | : | Indonesia |
ISBN/ISSN | : | - |
Klasifikasi | : | Legalitas |
Subjek | : | - |
File | : |