MENGENAL HUKUM ZIS (ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH) DAN PENGALAMANNYA DI DKI JAKARTA

MENGENAL HUKUM ZIS (ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH) DAN PENGALAMANNYA DI DKI JAKARTA

20 November 2024 pukul 10:55

Keberhasilan operasionalisasi pengelolaan ZIS ditentukan oleh faktor manusia pelaksananya. Kongkretnya adanya niat yang Ikhlas dan sungguh-sungguh dari Pemerintah dan para ulama untuk mau dan mampu mengambil kebijaksanaan yang tepat dan adanya kepekatanggapan dan keterampilan dari apparat pelaksanaan yaitu seluruh aparat pelaksana BAZIS dan seluruh jajarannya dalam mengemban tugas dan kewajiban serta terbukanya hati para muzaki, munfik dan musadik untuk menunaikan ibadah ZIS. Namun patut kita ingat dan sadari bersama, bahwa penentu pamungkas terhadap keberhasilan pengelolaan ZIS akhirnya terpulang kepada kehendak Allah SWT dan rida yang diberikan kepada upaya umatnya yang sedang berupaya dan berjuang di jalan Allah SWT.

Judul Buku : MENGENAL HUKUM ZIS (ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH) DAN PENGALAMANNYA DI DKI JAKARTA
Penyusun : H. Cholid Fadlullah, S.H.
Nomor Panggil : -
Penerbit : BAZIS DKI Jakarta ( Lihat Profil )
Halaman : 352 Halaman
Bahasa : Indonesia
ISBN/ISSN : -
Klasifikasi : Legalitas
Subjek :
File :
Bayar Zakat
Donasi
Bayar Zakat
Donasi